|
Yamaha
Touch ditarik dari peredaran di Surabaya dan sekitarnya. Padahal
pemiliknya sempat pamer teman dan tentangga. Kuda sport 125 cc,
berpendingin radiator ini, telah 80 unit ditarik dari konsumen.
Suratnya bermasalah dan dianggap seludupan.
Kasus
ini muncul 2 bulan lalu. Masuknya Touch di wilayah kepolisian Surabaya
tidak disertai form A. Form A alias formulir A, sebagai surat mutlak
produk built-up yang diedarkan bea dan cukai. Jika tidak
dilengkapi surat ini, barang dianggap selundupan.
Yamaha
Motor Kencana Indonesia (YMKI) diwakili Bambang Asmarabudi merinci
jauh. “Form A-nya ada. Tapi, prosesnya terlambat ditangani bea dan
cukai,” alasan Bambang yang asisten general manajer pemasaran dan
promosi YMKI.
Tanpa
form A, konsumen nggak bisa urus BPKB. Apalagi STNK. Touch
dilempar YMKI pada akhir 2000 itu, dikembalikan ke main dealer.
“Konsumennya nggak sabar. Padahal, form A sudah selesai.
Tinggal diurus ke pihak Polda Jatim,” yakin Bambang, yang berkantor
di Jl. Kuningan, Jakarta Pusat.
Pembeli
adalah raja. Aturan dipatuhi dulu, baru barang dijual. NF-17/Foto
: Heri.K
|