|
Produsen dan pedagang perlengkapan berkendara di Indonesia sangat banyak. "Di satu wilayah saja misalnya di Kebon Jeruk III atau Ciledug, jumlahnya ratusan. Dan tenaga kerja yang terserap di sini ribuan. Hampir di tiap kota ada kelompok pedagang seperti ini," buka Asep Hendro Ketua Umum Asosiasi Produsen dan Pedagang Perlengkapan Motor Indonesia (ASP3MI) pada peluncuran ASP3MI di Jakarta (16/12) lalu.
Pemberlakuan UU No 22 tahun 2009 sangat mempengaruhi kelangsungan hidup pekerja di dunia bisnis ini. Paling kentara adalah produsen knalpot racing. "Larangan pemakaian knalpot racing masih belum jelas. Saat ini Kepolisian masih menyosialisasikan UU itu," sambut Kombes Firman Santyabudi, Kasubdit Jianmas Mabes Polri.
ASP3MI dibentuk untuk menjembatani kepentingan pedagang, biker sebagai konsumen dan pemerintah. "Sampai saat diluncurkan, telah beranggotakan 300 orang. Diharapkan terus bertambah," harap Sjafri Gani selaku Ketua I.
Tujuan jangka pendeknya bisa kasih masukan pada pemerintah mengenai peraturan perundangan (PP) soal pelaksanaan UU No. 22 tahun 2009.
Penulis/Foto : Tining/David
|