Find Us On Social Media :

Sirene dan Rotator, Hanya Untuk Kendaraan Yang Memiliki Hak Utama!

By Motorplus, Jumat, 3 Agustus 2012 | 15:49 WIB
()


Hembusan aura mudik Lebaran 2012 sudah mulai terasa, walau puasa baru beberapa hari. Aura ini dihembuskan lewat calon pemudik yang mempersiapkan motornya agar fit dan siap diajak melahap jalan dari kota perantauan ke kota kelahirannya. Dari hanya servis ringan, servis besar dan berbelanja variasi agar ketika mudik nanti bisa jadi bahan perhatian.

Namun ada beberapa calon pemudik yang berbelanja variasi yang bakal jadi masalah ketika di jalan. Masalah bukan timbul karena motor mogok. Melainkan karena kena tilang petugas Polisi yang sedang bertugas. Variasi itu di antaranya adalah lampu rotator dan sirine yang digunakan di motor pribadi.

Selain calon pemudik, para pengendara di bawah naungan klub dan komunitas juga sudah banyak yang menggunakan rotator dan sirine. Alasanya memang masuk akal, untuk memberi tanda kepengguna lain bahwa sedang ada konvoi dengan jumlah yang banyak agar diberi jalan lewat dan bisa rapi di jalan serta bebas dari macet.

Tentu alasanya dari penilangan ini sangat berlandasan dan bukan hanya isapan jempol para penegak hukum semata. Ini sudah tertulis di dalam Undang Undang. Untuk Undang Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang penggunaan lampu rotator dan sirine adalah Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kalau disebutkan satu per satu butiran ayat dari pasal di atas enggak muat satu halaman. Jadi kita coba rangkum inti dari pasal tadi. Intinya adalah, lampu rotator dan sirine hanya digunakan untuk kendaraan yang memiliki hak utama. Seperti lampu rotator berwarna biru, merah dan kuning hanya digunakan untuk dinas penegak hukum tertentu, dinas pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans, unit Palang Merah dan mobil jenazah.

Larangan ini pun ditegaskan juga di PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi. Kalau diringkas sih maksudnya dilarang memasang lampu yang berkedip menyilaukan, selain lampu isyarat tanda arah, tanda bahaya dan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan negara serta kepemerintahan.

Untuk pelanggar ketentuan yang disebut tadi, dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Setiap orang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat 4 huruf f, atau Pasal 134 dipidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sekarang sudah jelas soal seluk beluk tentang pelarangan penggunaan rotator dan sirine. Jadi masih mau juga tuh pasang variasi di motor kesayangan untuk diajak mudik ke kampung halaman nanti? Coba pikir lagi deh.

ÔÇ£Anggota saya tidak segan untuk merampas sirine dan rotator yang dipasang pada kendaraan yang tidak termasuk ke dalam kendaraan yang memiliki hak utama,ÔÇØ tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.  (motorplus-online.com)