Find Us On Social Media :

Perhatikan Tanda Pajak Progresif di STNK

By Motorplus, Senin, 8 Oktober 2012 | 08:34 WIB
()

()

Seorang pengendara motor agak kaget ketika tau pajak skubeknya yang 110 cc jauh lebih mahal dibanding dengan pajak skubek 125 cc dari merek yang sama. Setelah ditelurusi, ada kode tertentu di atas STNK-nya, yakni 002 atau 003. Tanda angka ini menunjukkan motor skubek yang besaran pajaknya mahal ini terkena pajak progresif untuk motor ke-2 atau motor ke-3.

ÔÇ£Artinya motor atas namanya yang tercatat sebagai motor ke-2 atau motor ke-3. Makanya terkena pajak progresif sebesar 2% untuk motor ke-2. Dan 2,5% untuk motor ke-3 dari harga motor,ÔÇØ jelas Meli, petugas registrasi dan identifikasi Samsat Polda Metro Jaya.

Memang sejak Januari 2011, pemerintah DKI telah menerapkan pajak progresif bagi pemilik kendaraan sejenis yang lebih dari satu. Pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan termasuk sepeda motor. Ayo kita kupas mekanismenya.

Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 25 tahun 2010. Mengatur tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaran Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBN KB).

Arief Susilo, dari Bidang Pengaturan dan Penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pernah mengatakan. Katanya pajak progresif dikenakan pada pemilik kendaraan yang memiliki nama dengan alamat yang sama saat registrasi kendaraan.

Besaran pajak progresif yang dikenakan, diambil dari harga dasar sepeda motor. Untuk pajak sepeda motor pertama, dikenakan sebesar 1,5%. Sedangkan motor kedua sebesar 2%. Untuk sepeda motor ketiga, dikenai pajak sebesar 2,5%. Dan yang terbesar ada di motor keempat dan seterusnya yang akan dibebani pajak flat sebesar 4%.

ÔÇ£Makanya tidak heran motor ke-3 yang jumlah kapasitasnya lebih kecil bisa saja pajaknya lebih mahal dari motor pertama yang besar kapasitasnya lebih besar. Meski tahun pembuatannya sama,ÔÇÖ ungkap Meli.

Secepatnya melapor ketika motor dijual. Telah diatur dalam peraturan pasal 12 Perda No. 8 Tahun 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Isinya wajib pajak wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam 30 hari setelah jual-beli atau pindah tangan. Untuk keterangan lebih lengkap, bisa kontak langsung samsat. Jakpus di (021) 6175159, Jaksel (021) 5737210, Jaktim (021) 8199849, Jakbar (021) 5442289.

LAPORKAN MOTOR YANG DIJUAL


Bagaimana dengan kendaraan atas nama kita yang telah terjual? Agar terhindar dari aturan pajak ini, brother harus melapor. Laporan ini diajukan ke lokasi samsat dimana kendaraan itu tercatat.

Menurut Meli, seorang petugas di bagian Registrasi Polda Metro Jaya, untuk mencabut berkas atas nama sendiri, pihak penjual mesti mengajukan Surat Pernyataan.

ÔÇ£Formnya ada di sini,ÔÇØ kata ibu ramah ini. Lembaran berjumlah satu ini berisi mengenai nomor kendaraan yang dimaksud, merek dan tipe kendaraan, tahun pembuatan, tahun pelepasan atau tahun sewaktu dijual.

ÔÇ£Lalu surat itu ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp 6.000. Jangan lupa sertakan juga fotokopi KTP dan fotokopi kartu keluarga. Proses blokir berlangsung dalam waktu 4 hari setelah berkas masuk,ÔÇØ tutupnya.  (motorplus-online.com)