Find Us On Social Media :

Garansi Bukan Asuransi

By Motorplus, Jumat, 27 September 2013 | 09:12 WIB
()

Kerusakan akibat jatuh tidak masuk klausul garansi

Abdurahman (bukan nama sebenarnya) pemilik motor Yamaha mendatangi salah satu service center Yamaha di Surabaya. Dia meminta penggantian spion motornya yang rusak akibat jatuh saat berkendara. Alasannya, “Kan motor masih dalam  masa garansi. Jadi, kalau ada kerusakan masih bisa diganti,” tegas Rahman, begitu ia akrab disapa. Kontan, tuntutan Rahman tidak bisa dipenuhi oleh pihak Yamaha.

Sekilas memang nampak lucu. Tapi, di balik cerita lucu ini, ternyata banyak yang tidak memahami arti garansi yang diberikan pabrikan. Garansi motor, banyak disalahartikan layaknya asuransi all risk. Padahal tidaklah demikian.

Memang, saat ini hampir semua pabrikan memberikan garansi pada motor yang dipasarkannya. Honda misalnya. Saat membeli motor baru, seluruh konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan garansi oleh pabrikan selama 3 tahun atau 30.000 km untuk mesin. Dan 1 tahun atau 10.000 km, untuk rangka dan kelistrikan, mana dicapai lebih dahulu.

Artinya kedua batasan itu dipakai, baik jarak tempuh dan waktu. Jadi konsumen harus melakukan servis berkala sesuai ketentuan yang ada di dalam buku servis atau jadwal perawatan berkala.

Contoh, di dalam buku servis menyebutkan servis I adalah 500 km atau 2 bulan setelah pembelian. Artinya konsumen harus melakukan servis pertama pada km 500 walaupun belum 2 bulan (karena jarak tempuhnya jauh). Atau konsumen harus melakukan servis pada 2 bulan setelah beli, walaupan km-nya belum 500 (karena sepeda motor jarang dipakai)

Terus, apa sih yang digaransi? Bagian atau komponen yang dapat digaransi adalah, kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pabrikan. “Yaitu kesalahan proses produksi, kesalahan material atau bahan, dan kesalahan konstruksi. Sehingga bagian yang digaransi adalah seluruh bagian dari sepeda motor yang kerusakannya disebabkan oleh ke-3 hal itu di atas,” jelas M. Abidin, GM Technical Service Yamaha Indonesia.

Misal, tiba-tiba ada bunyi klotok-klotok di dalam mesin. Ternyata, kruk as tidak center. Padahal, motor tidak pernah jatuh dan baru sebulan keluar dari showroom. Hal ini, bisa diklaim ke pabrikan unutk dilakukan penggantian atau diservis.

Sebaliknya, kerusakan yang diakibatkan oleh pemakaian atau kecelakaan tidak bisa dimasukkan klausul garansi. Lebih lengkapnya,  menyangkut bencana alam, huru-hara, tranportasi, dan gejala alam, serta penyimpanan.

Agar garansi berlaku, selama masa garansi konsumen harus melaksanakan apa yang sudah ditentukan oleh pabrikan untuk mendapatkan hak garansi. Salah satunya, melakukan perawatan rutin di bengkel resmi. Jadi, garansi juga bisa gugur apabila motor tidak diservice di bengkel resmi selama masa garansi. Atau ada penggantian part dan oli yang tidak direkomendasikan oleh pabrikan.

Jadi, biar masa garansi motor sobat tidak hangus, sebaiknya taati semua aturan main yang sudah disepakati. Semua bisa sobat baca dengan seksama pada buku panduan yang diberikan saat membeli motor baru. (www.motorplus-online.com)