Find Us On Social Media :

Motor Kredit Hilang? Bisa Langsung Lapor ke Leasing!

By Motorplus, Senin, 13 Januari 2014 | 16:15 WIB
()

STNK dan kunci harus ada sebagai bukti

Kebanyakan masyarakat merasa bingung saat menjadi korban pencurian kendaraan bermotor. Apalagi jika motor yang hilang itu dibeli secara kredit. Trus gimana dong?

Ada yang bilang langsung lapor Polisi. Tapi ada juga yang bilang harus lapor dahulu ke leasing. Lalu seperti apa prosedur yang benar?

Motor kredit sendiri telah dilengkapi asuransi. Jadi, kalau tidak mau membayar tagihan bulanan motor yang terlanjur hilang, sobat harus mengurus surat-surat sesuai prosedur leasing. Umumnya setiap leasing memiliki ketentuan yang hampir sama, untuk lebih jelasnya yuk disimak.

Sebenarnya, saat menjadi korban pencurian kendaraan korban dianjurkan untuk menghubungi pihak leasing dan jangan langsung melapor ke pihak kepolisian. Hal itu memang sengaja diterapkan leasing semata untuk mempermudah proses pencairan klaim asuransi.

“Kalau korban langsung lapor ke Polisi, otomatis STNK dan kunci kendaraan akan disita sebagai barang bukti. Padahal, dua benda itu sangat dibutuhkan leasing untuk mengklaim asuransi si korban,” ucap Ami Setiawati selaku Customer Service Bussan Auto Finance (BAF).

Kebanyakan masyarakat yang menjadi korban memang langsung lapor pihak kepolisian. Pihak leasing juga sangat memaklumi hal itu. Jika sudah terlanjur melapor, korban akan diminta surat kehilangan dari kepolisian oleh pihak leasing. Termasuk bukti penyitaan STNK dan kunci kendaraan juga ikut diminta leasing.

Untuk sobat yang tidak lapor ke Polisi, bisa langsung datang ke leasing. Umumnya pihak leasing memberikan tenggang waktu pengaduan 5 x 24 jam setelah kejadian. Di leasing sobat akan diberikan informasi tentang surat-surat apa saja yang harus dipersiapkan.

Seperti yang sudah diterangkan tadi, STNK dan kunci kendaraan punya peran penting dalam proses klaim asuransi. Jadi sobat yang menjadi korban, harus mengamankan semua barang ini jangan sampai ikutan hilang.

“Kalau tidak ada STNK dan kunci, klaim asuransi tidak bisa keluar. Karena ada indikasi motor digelapkan. Walaupun bisa prosesnya dipastikan lama, harus menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian,” tambah Nana, Customer Service Adira Finance.

STNK memang jarang ikut hilang, namun untuk kunci tentu menjadi masalah tersendiri. Saat ini banyak modus pencurian dengan cara menodong atau memakai teknik hipnotis. Tentu kunci yang menempel di kendaraan akan ikut diboyong oleh pelaku. Korban enggak usah terlalu khawatir. Jika masih ada kunci cadangan dan ada keterangan dari pihak kepolisian bahwa kejadian yang dialami benar, klaim asuransi bisa tetap diurus.

Untuk lama proses klaim asuransi cukup beragam. Antara 1 hingga 3 bulan. Selama masih dalam masa itu, pemilik kendaraan masih tetap harus membayarkan tagihan cicilan setiap bulannya. Itu harus tetap berjalan hingga asuransi cair. Baru setlah itu atau ketika asuransi cair, cicilan dianggap lunas dan korban akan mendapat dana kompensasi sesuai kebijakan yang sudah ditentukan oleh pihak asuransi. (www.motorplus-online.com)