Find Us On Social Media :

Kartu Izin Start (KIS) Bukan Kisah Seputar Selebritis di Dunia Balap Nasional

By Motorplus, Rabu, 19 Februari 2014 | 16:57 WIB
()

KIS bukan Kisah Seputar Selebritis. Juga bukan Kartu Izin Start. Kini KIS yang banyak dimiliki pembalap singkatan dari Kuitansi Izin Sementara. Lho maksudnya apa tuh?

Fakta di hampir semua balapan di Indonesia, pembalap lokal hanya mengandalkan surat tanda bayar pengganti KIS. “Pembalap bayar saat daftar balap dan dapat tanda bukti pembayarannya berupa kuitasi. Kuitansi itu juga bukti untuk bayar pengurusan KIS,” kata Cullank, salah pemilik tim di Kalimantan Timur.

Rata-rata kuitansi ditebus dengan biaya sekitar Rp 80 ribu sampai Rp 100 ribu. Artinya, sambil menunggu proses jadinya KIS, kuitasi dijadikan kartu izin sementara balapan untuk turun di event.

“Kalau pun kuitansi hilang, resiko. Harus bayar lagi untuk mendapatkan kuitansi,” ungkap Fanni, salah satu tunner dan manager tim di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Faktanya, pembalap hanya berhenti mengandalkan tanda bukti pembayaran. Proses KIS yang dikeluarkan PP IMI lewat Pengprov IMI hanya bisa ditunggu-tunggu pembalap.

“Makanya, mayoritas pembalap yang cuma ikutan balapan lokal lebih banyak memilih cukup pegang kuitansi,” timpal Arris Aditya, pembalap dan manager tim Hamosena FDR NHK Aditya 43, Jawa Barat.

Problemnya, kuitansi pengganti sementara KIS resmi dari PP IMI sering digunakan sampai akhir musim. Untuk tahun berikutnya menggunakan kuitansi kembali.

“Nah, itu masalahnya. Tanda bukti pembayaran yang diandalkan jadi pengganti KIS. Pembalap sendiri yang pakai kuitasi nunggu kapan KIS bisa diterima. Karena enggak jelas kapan jadinya KIS baru, ya udah terus pakai kuitansi saat balap. Malah, ada yang tahunan pakai kuitansi,” urai Muh. Salam alias Lilo, pemilik tim Honda Lilo AK TDR FDR KYT AHRS, Makassar, Sulawesi Selatan.

Jadi, apa masalahnya? Kok bisa kuitansi yang dianggap sebagai tanda bukti pengurusan KIS, tapi KIS baru enggak diterima pembalap? Kan, tanda bukti pembayarannya sudah masuk ke data Pengprov IMI saat pembalap bayar sebelum balap?

“Problemnya ya syarat-syarat adminitrasi. Pembalap yang sudah pegang kuitansi enggak menyiapkan persyaratan selanjutnya, seperti foto, fotocopy KTP/pelajar, dan fotocopy SIM,” imbuh Lilo yang juga mantan pembalap era 1990-an.

Artinya, problemnya dari pembalap sendiri. Persyaratan dasar bikin baru atau perpanjang KIS tidak diserahkan.

“Nanti dulu, seandainya pun semua persyaratan sudah dipenuhi dan di- serangkan ke pengprov IMI, tetap aja jadinya lama. Lamanya di PP IMI. Minimal paling cepat sebulan setelah dikirim PP IMI,” jelas Arris yang berambut gondrong. “Malah bisa kejadian 3 bulan KIS baru saya terima,” sergap Firman Farera, pembalap senior Sumatera Utara dari tim Yamaha RPM, Medan. Jadi? (www.motorplus-online.com)