Find Us On Social Media :

Pelarangan Rotator Jelang Malam Takbiran dan Libur Lebaran

By Motorplus, Minggu, 27 Juli 2014 | 12:03 WIB
()

Penggunaannya ada kepentingan khusus

Silakan deh tanya orang-orangyang pakai motor atau mobil bagaimana kalau mendadak suara dan lampu dari rotator kedengaran. Sumber rotator enggak tahunya bikers yang  turing atau perjalanan berombongan meminta jalan khusus pada pengguna jalan lain. Jelas saja, kelakuan pengendara motor yang pakai rotator pasti bikin kesel. 

"Emang lu doang yang ingin cepat sampai". Begitu barangkali umpatan pengguna jalan lainnya. Dan hal ini bisa saja terjadi besok, mengingat nanti malam sudah mau malam takbiran juga libur Lebaran. Pasti banyak biker yang lakukan perjalanan keluar. So.., mesti dipikir dulu ya.

AKBP Bakharuddin, Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sesuai dengan undang-undang (UU) no. tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya untuk keperluan khusus. Misalnya ambulans, petugas kepolisian, pemadam kebakaran (damkar) dan kendaraan VVIP seperti presiden dan wakil presiden dan tamu negara setingkat. "Sesuai UU mereka boleh mendapatkan dispensasi," katanya. 

Dari keterangan itu dispensasi bisa didapat jika untuk hal darurat, untuk kepentingan masyarakat seperti damkar yang hendak memadamkan api. Atau, untuk kepentingan kemanusiaan seperti ambulans yang misalnya membawa korban kecelakaan. Juga, petugas kepolisian yang sedang patroli. (www.motorplus-online.com)