Find Us On Social Media :

Tips Menghindari Razia dan Sanksi Tilang

By Motorplus, Kamis, 27 November 2014 | 12:10 WIB
()

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2014 yang berlangsung mulai 26 November hingga 9 Desember mendatang. Sebagai bikers yang setiap hari wara-wiri pakai sepeda motor, harus punya trik khusus untuk mengindari razia dan sanksi tilang. Bukan kabur atau main kucing-kucingan dengan polisi, tapi bikers harus mencegah terkena sanksi tilang. EM-Plus punya tips menghindari razia dan sanksi tilang buat para bikers pembaca setia.

Paling penting diperhatikan adalah kelengkapan surat kendaraan dan harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe C untuk pengguna motor. Selain itu sobat juga harus menggunakan piranti keamanan riding yang standar dan sudah ditentukan. Seperti helm, jaket, pasang kaca spion serta kelengkapan kendaraan lainnya. Selain untuk mengindari tilang, piranti ini juga jadi tameng utama keselamatan sobat selama berkendara. Makanya, wajib digunakan.

Enggak kalah pentingnya, sobat harus tau pelanggaran apa saja yang menyebabkan sangksi tilang. Di artikel tips menghindari razia dan sanksi tilang ini EM-Plus lampirkan daftar pelanggaran penyebab sanksi tilang. Daftar ini didapat langsung dari Polda Metro Jaya. Kalau enggak mau berurusan panjang dengan polisi saat razia sobat hindari seluruh poin ini. Dijamin pasti selamat dari sanksi tilang bro! (www.motorplus-online.com)

Daftar Pelanggarang yang menyebabkan sanksi tilang :

1. Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
2. Tidak menyalakan lampu di pagi hari, siang hari dan sore hari
3. Membawa lebih dari dua orang
4. Masuk ke jalan tol dan jalan khusus roda empat atau lebih lainnya
5. Melanggar rambu lalu lintas
6. Tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
7. Tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)
8. Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
9. SIM Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
10. STNK Kadaluwarsa (sudah lewat batas waktu masa berlaku)
11. Melanggar atau menerobos lampu lalu lintas
12. Menggunakan alat komunikasi saat berkendara
13. Melawan arus lalu-lintas
14. Masuk ke jalur bis / busway
15. Ngebut di jalan melebihi batas kecepatan maksimal
16. Menghambat pergerakan kendaraan yang ada di sekitarnya
17. Tidak menggunakan plat nomor kendaraan sesuai standar
18. Tidak memasang plat tanda nomor kendaraan yang berlaku
19. Mengemudi sambil mabuk / setengah sadar
20. Balapan atau kebut-kebutan di jalan raya
21. Tidak menyalakan lampu kendaraan di malam hari
22. Berjalan di trotoar jalan yang bukan untuk kendaraan bermotor
19. Melanggar pintu perlintasan kereta api yang tertutup
20. Berbelok tanpa menggunakan lampu sign / lampu sein