Find Us On Social Media :

Pebisnis Variasi Dan Komponen Khawatir Dengan Aturan Pemerintah

By Motorplus, Senin, 2 November 2015 | 05:30 WIB
()

Senin (26/10) suasana sentra variasi dan komponen tertua di Indonesia, kawasan Kebon Jeruk III mendadak lengang. Sebagian besar pedagang yang umumnya grosir menutup rapat pintu tokonya. Bahkan, tidak sedikit barang-barang yang dipajang, disimpan agar aman. Rupanya, kejadian ini imbas dari adanya razia di beberapa pusat perbelanjaan seperti Glodok, Mangga Dua, Kota, Jakarta Barat. Pebisnis variasi dan komponen khawatir dengan aturan pemerintah

Pebisnis variasi dan komponen khawatir dengan aturan pemerintah buntut dari penerapan aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memerangi barang-barang impor ilegal dan belum memiliki SNI yang beredar di pasar. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 72 Tahun 2015 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.

Jadi, pedagang yang tak bisa menjelaskan asal pasokan barang, bisa ditindak secara hukum. Barang yang dijualnya dianggap ilegal. Ini yang membuat kuatir sebagian besar pedagang komponen dan variasi.

Seorang pedagang di sentra variasi Jakarta yang enggan disebutkan namanya menyebutkan harusnya peraturan ini diberlakukan bukan kepada pedagang. “Namun kepada importir dan produsen yang memproduksi barang. Kalau aturan ini telah ditetapkan di hulu, pasti pedagang yang di hilir tak akan kena dampaknya. Kalau begini kan bingung. Mau buka takut di razia. Belum lagi ada oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini,” katanya.

Info lengkapnya bro bisa lihat di edisi cetak MOTOR Plus yang terbit pada Minggu ini. (www.motorplus-online.com)