Find Us On Social Media :

Sekarang DP Kredit Motor Bisa 10% Jadi Lebih Murah

By Motorplus, Jumat, 29 April 2016 | 13:38 WIB
()

Aturan pemerintah yang menetapkan batas minimun down payment (DP) alias uang muka kini tak berlalu lagi. Sebelumnya aturan dikeluarkan otoritas Bank Indonesia dengan menetapkan minimal DP alias uang muka sebesar 25% dari harga on the road motor. Tapi, sekarang resmi DP sudah bisa 10% dari harga on the road motor. 

"Aturan DP 25% sudah tak berlaku lagi. Pergerakan penjualan roda dua jadi melambat. Makanya, solusinya DP 10% diberlakukan kembali," jelas Gunadi Sindhuwinata, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor (AISI). 

Wah, efeknya panjang nih dengan DP 10% untuk beli motor dengan pembayaran angsuran. Kalau harga on the road motor Rp 15.000.000, berarti uang mukanya Rp 15 juta x 10% sama dengan Rp 1,5 juta. Bandingkan kalau DP masih 25% dari banderol on the road motor, berarti Rp 15 juta x 25% sama DP Rp 3.750.000.

Nah, 10% DP untuk beli motor dengan angsuran jadi lebih murah! (www.motorplus-online.com)