Find Us On Social Media :

Awas Pakai Lampu Rotator Dan Sirine Akan Ditindak Tegas

By Motorplus, Jumat, 9 Desember 2016 | 13:00 WIB
()

()

Kabar baik dan respon positif dari aparat Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat. Jajarannya akan segera melakukan penindakan bagi semua kendaraan yang masih menggunakan lampu rotator dan juga sirine. Pasalnya, kerap diperoleh laporan dari pengguna jalan lain jika ada beberapa kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat yang menyalahgunakan pemakaian lampu rotator dan sirine tersebut. Jadi awas pakai lampu rotator dan sirine akan ditindak tegas.
 
Karena sering didapati saat berada dijalan raya, jika kendaraan berplat nopol pribadi yang memasang lampu rotator berwarna biru cenderung terkesan arogan. Pasalnya selalu berusaha untuk menerobos laju kendaraan lain, bahkan tidak jarang pula ikut membahayakan posisinya. Disamping itu juga membunyikan sirine secara bersamaan, untuk melewati barisan kendaraan lain di depannya.

Hal itu nantinya yang akan segera dilakukan penindakan tegas oleh Satlantas Polrestabes Bandung. Lebih tepatnya pada tanggal 1 Januari 2017 mendatang. Apapun jenis dan tipe kendaraannya, tidak terkecuali untuk roda dua ataupun roda empat, yang berplat nomer pribadi dan bukan kendaraan dinas aparat terkait.

Tindakan yang akan diambil pada saat berlangsungnya operasi tersebut, langsung menyita lampu rotator ataupun sirine. Karena semua aturan tentang penggunaan lampu rotator dan sirine, sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Juga untuk meminimalisir penyalahgunaan kedua perangkat itu.

Semoga penindakan yang akan dilakukan nanti, bisa lebih menyadarkan lagi kepentingan bersama antar pengguna jalan raya yang lain. Dan pastinya kinerja Polisi juga turut berperan aktif serta menunjang ke arah Profesional, Modern, Terpercaya. (www.motorplus-onlune.com)