Find Us On Social Media :

Polrestabes Surabaya Tindak Knalpot Brong Menjelang Tahun Baru

By Motorplus, Selasa, 20 Desember 2016 | 17:00 WIB
()

Kesatuan Polrestabes Surabaya mulai menindak tegas pengguna knalpot brong atau modifikasi dan pengendara yang tidak memiliki kelengkapan motor. Memang itu sudah memang menjadi peraturan resmi. Hanya saja mulai bulan ini hingga menjelang tahun baru bakal banyak razia di jalanan untuk pengguna knalpot dan kekurangan perlengkapan berkendara.

“Sudah ada perintah untuk menindak pelanggar, dan lebih diutamakan bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dan kurangnya kelengkapan motor seperti plat nomor tidak ada maupun palsu, spion dan lain-lain,” bilang salah satu anggota polrestabes yang enggan disebutkan namanya.

Nantinya pengendara yang menggunakan knalpot brong bakal dilepas, dan untuk motornya bakal ditahan dalam artian pengendara bisa menebus dengan membawa knalpot bawaan motor. Jika tidak ada bakal ditilang sesuai prosedur yang ada di pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3), dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) tentang persyaratan teknis dan laik jalan. (www.motorplus-online.com)