Find Us On Social Media :

Polisi Tegakan Aturan, Warga Banjar Dipenjara Karena Asyik Main HP Di Kendaraan

By Motorplus, Kamis, 2 Maret 2017 | 09:39 WIB
()

Ini fakta akibat asyik main hp di kendaraan yang terjadi dengan warga Banjar, Kalimantan Selatan.

Pelaku yang dipenjara akibat asyik main hp Fitriansyah berusia 36 tahun yang menabrak cewek yang sedang naik motor di kawasan Pasar Sekumpul, Martapura, Banjar, Kalsel.

Korbannya bernama Gazwini yang kakinya harus diamputasi setelah ditabrak Fitriansyah.

Kejadian itu terjadi 29 Desember 2013. Berdasarkan www.hukumonline.com Fitriansyah asyik main hp sambil mengendarai mobil.

Berdasarkan www.hukumonline.com detik-detik sebelum mobil menabrak korban, pelaku asyik main hp dan hp sempat terjatuh.

Hp yang terjatuh di bawah jok dicari pelaku, meski mobil dalam kecepatan tinggi.

Sibuk cari hp dan mobil tetap melaju kencang, tanpa disadari motor melintas.

Kecelakaan pun terjadi dan korban terpaksa dibawa ke rumah sakit untuk penangangan serius.

Di pengadilan pelaku di terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 310 ayat (3) dan (2) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis menghukum Fitriyansyah dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp 1 juta subsidair satu bulan kurungan.

Memang, kasus ini sudah empat tahun lalu, tapi terus berulang akibat enggak peduli keselamatan demi main hp. (www.motorplus-online.com)