Find Us On Social Media :

Razia STNK, Wajib Bayar Pajak Di Tempat Atau Tilang

By Motorplus, Rabu, 22 Maret 2017 | 19:44 WIB
()

Mulai diterapkan razia STNK yang akan menjaring STNK dengan status STNK sudah kadaluarsa alias telat atau mati.

Hal ini disampaikan Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kepada liputan6.com yang akan menggelar razia gabungan bersama pihak Polda Metro Jaya, BPRD, dan Satpol PP dalam waktu dekat.

Razia STNK akan digelar selama dua periode, yakni semester pertama yaitu tahap pencegahan dan periode kedua penindakan.

Di tahap pencegahan akan disediakan Samsat keliling untuk membayar pajak langsung di tempat.

"Bagi masyarakat yang terkena razia dan kebetulan pajaknya mati, kami akan bekerja sama dengan pihak bank DKI dan Jasa Raharja agar bisa bayar pajak ditempat," tutup Edi, hari ini (22/3). (www.motorplus-online.com)