Find Us On Social Media :

Gara-gara Botak Kena Tilang

By Aong, Senin, 31 Juli 2017 | 10:26 WIB

Ramai jadi perbincangan di grup Facebook Suzuki Satria F150 Club (SSFC).

Cahyo Sukma Wardana ditilang polisi gara-gara pakai ban cacing atau ban tipis. Namun ternyata, gara-gara ban botak alias gundul justru yang bisa ditilang polisi.
    
Diskusi dalam grup itu salah satunya ditanggapi Bayu Sasmito dan bertanya kepada Hukum online.com.

Pelanggaran ban botak itu gundul, pasalnya jelas tercantum. Pasal 48 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

(BACA JUGA: Lho Kok Bisa Ditilang Polisi Karena Pakai Ban Cacing)

Ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan selanjutnya diatur dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Aturan mengenai ban botak Pasal 73 PP 55/2012 yang menyatakan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 millimeter.

Hukuman dan denda menggunakan ban botak berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
     
Kepada pengguna ban botak, polisi bisa langsung tilang walaupun tidak menggunakan ukuran.

Karena ada aturan begini: Petugas Kepolisian yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor secara insidental dilakukan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakkan hukum secara elektronik (Pasal 14 ayat [3] PP No. 80 Tahun 2012.
    
Walah, daripada bayar denda mendingan buat beli ban. Buruan ganti deh ban yang sudah botak sebelum kena tilang. (www.motorplus-online.com)