Find Us On Social Media :

Pada Tahun 2018 Semua Motor Wajib Uji Emisi Tanpa Terkecuali

By Arseen, Senin, 23 Oktober 2017 | 15:12 WIB
Honda CBR150R 2016 . Knalpot Pro Liner full system diracik khusus untuk CBR ini (Hafizh/otomotif)

MOTOR Plus-online.com - Selama ini, uji emisi dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan hanya berkonsentrasi pada kendaraan roda empat.

Untuk mengatur kadar emisi sesuai dengan standar yang ditetapkan, pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup kerap mengadakan uji emisi bagi kendaraan secara berkala.

Rencananya pihak dinas lingkungan hidup DKI Jakarta akan mewajibkan roda dua untuk ikut uji emisi.

"Ini jadi perhatian dinas lingkungkan hidup, untuk juga melaksanakan uji emisi pada kendaraan roda dua. Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu. Harapannya akan bisa dilaksanakan di 2018," ucap Diah Ratna Ambarwati, Kepala UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sabtu (21/10).

(Baca juga: Mau Pasang Keyless Di Yamaha NMAX? Bisa kok. Begini Caranya...)

Menurut Diah, selama ini proses uji emisi dikosentrasikan pada roda empat saja karena ketersediaan alat belum mencukupi jumlahnya untuk roda dua.

Tidak ada perbedaaan jenis alat uji emisi yang digunakan antara roda dua dan roda empat.

Nantinya kendaraan roda dua wajib melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang sudah ditunjuk untuk melakukan uji emisi.

Soal pelaksanaannya masih dibicarakan, diharapkan dapat dilakukan setahun sekali atau per enam bulan.

(Baca juga: Mengenang Marco Simoncelli: Helm Terlepas, 'Super Sic' Meninggal di Aspal Sirkuit Sepang Malaysia)

"Sebenarnya ini pernah coba dilakukan beberapa tahun lalu, kini kita coba galakkan kembali. Ini salah satu cara menjaga kualitas udara dan lingkungan. Langkah ini pastinya akan jadi gebrakan," ucap Diah.

Diah berharap Harapannya akan ada kesadaran untuk menguji emisi kendaraannya secara berkala baik pengguna roda empat maupun roda dua.