Find Us On Social Media :

Awas! Penjara Menanti Untuk Pembuat Polisi Tidur Sembarangan

By Ahmad Ridho, Selasa, 24 Oktober 2017 | 09:47 WIB
Pembuatan polisi tidur sudah diatur undang-undang, foto: Tribunnews ()

MOTOR Plus-online.com - Untuk memperlambat laju kendaraan, warga sekitar area perumahan atau perkampungan kerap membuat polisi tidur.

Namun tidak jarang, bentuk dan ukuran polisi tidur yang terlalu besar atau lebar di keluhkan pengguna jalan.

Awas! siap-siap dipenjara untuk pembuat polisi tidur sembarangan alias tidak mengikuti aturan yang berlaku.

(BACA JUGA: Wow! Ternyata Ini Motor Sport Paling Laris di Dunia)

Jika di adukan, pembuat polisi tidur sembarangan bisa di kenakan ancaman penjara selama satu tahun.

Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.

Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

(BACA JUGA: Simak! Begini Trik Parkir Motor Matik Supaya Aman dari Maling)

Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.