Find Us On Social Media :

Jika Tidak Mau Dipenjara, Sebelum Membuat Polisi Tidur Ketahui Ukurannya Sesuai Aturan Pemerintah

By Ahmad Ridho, Selasa, 24 Oktober 2017 | 10:36 WIB
()

MOTOR Plus-online.com - Untuk menghalau pengendara motor yang kerap ngebut, masyarakat kerap membuat polisi tidur.

Gundukan di aspal ini dinilai efektif agar pengendara memperlambat laju kendaraannya.

Tapi, jangan sampai polisi tidur mengganggu hingga menimbulkan kecelakaan karena ukurannya melebihi.

(BACA JUGA: Awas! Penjara Menanti Untuk Pembuat Polisi Tidur Sembarangan)

Terlebih jika jumlahnya banyak, hal ini bisa dipermasalahkan.

Pembuat polisi tidur yang ukurannya tidak sesuai bisa dipenjara atau didenda sesuai undang-undang yang berlaku.

Sebenarnya, ukuran polisi tidur yang sesuai peraturan pemerintah sudah di sosialisasikan.

Kadang, pembuat polisi tidur tidak memperhatikan hal itu.

(BACA JUGA: Galang Hendra Persembahkan Kemenangannya di World Supersport 300, Spesial Hanya Untuk Ini)

Menurut peraturan pemerintah, spesifikasi pembuatan polisi tidur mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 Tahun 1994 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Dalam Peraturan Menteri, tinggi maksimal polisi tidur itu 12 cm.

Sedangkan lebar minimal dari batas ketinggian itu adalah 15 cm.

()

Selain itu, polisi tidur didesain menurun.

Dengan desain ini, tujuan membatasi kecepatan pengendara tercapai tanpa membuat pengendara menjadi tak nyaman.