Find Us On Social Media :

Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Akan Diganti, Jadi Mudah di Baca CCTV

By Arseen, Rabu, 8 November 2017 | 08:39 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 menjadi dasar aturan pembuatan nomor polisi cantik (Akbar Kemas)

MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri tengah merumuskan aturan untuk mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor.

Langkah itu dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) agar CCTV, dan Speed Gun mudah mendeteksi, karena warna nomor polisi yang sekarang sulit terbaca.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa seperti dikutip dari Kompas.com menjelaskan, rencana tersebut mulai diimplementasikan pada 2019 secara bertahap.

Menurut Royke, mobil atau sepeda motor baru yang keluar pada 2019 nanti sudah akan pakai warna pelat nomor baru.

(BACA JUGA: Kids Jaman Now Terjaring Razia Awalnya Surat-surat lengkap, Eh Dilihat Plat Nomornya Bikin Ngakak..)

Pilihan warna sementara, menurut Royke dipilih putih dengan kombinasi merah pada lis huruf atau angka.

Kelir tersebut dipercaya bisa lebih mudah dibaca oleh kamera pengintai dan lain sebagainya.

Bukan hanya itu, dalam mengubah regulasi tersebut dipercaya Royke tidak ada masalah atau kendala berat.

Demi memperlancar rencana ini, Korlantas juga sudah mulai melakukan sosialisasi kepada jajaran polda di seluruh Indonesia.

"Jadi sekarang kita fokus dulu untuk mengubah regulasi, dan sejauh ini belum ada kendala berat yang kita hadapi," ujar Royke.