Member KNCL sangat terkejut saat melihat 14 knalpot motor sudah dilepas dan anehnya semua knalpot disimpan di Rumah Dinas Kapolresta Bengkulu.
Sedangkan semua member KNCL sudah diberikan surat tilang dan sudah dibayarkan oleh panitia, lantas kenapa bisa seperti ini?
(BACA JUGA: Waspada Oli Palsu! Kenali Cirinya Sebelum Membeli dan Bikin Mesin Rusak)
Proses mediasi antara KNCLampung dan Panitia KANIBE ke Polres Bengkulu sudah dilakukan, tetapi solusinya tidak ada.
Setahu KNCL, menurut Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 “Polisi tidak berhak menahan kendaraan ataupun melepas apapun yang ada pada kendaraan, jika kendaraan memiliki surat-surat yang lengkap karena polisi hanya berhak memberikan tindakan langsung (TILANG),”.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang ambang Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada Lampiran kedua,
“Setiap kendaraan bermotor tipe L (Roda Dua) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel, Sedangkan bagi motor yang ber CC lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel”.
(BACA JUGA: Hebat! Balap di Sirkuit Atas Awan, Tim Ini Berhasil Meraih Juara Umum)
Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2013
Serta persyaratan teknis dan laik jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi:
kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000.
Parahnya, polisi sampai membawa rombongan KNCL menggunakan mobil patroli dengan bak terbuka seperti tahanan, sungguh sangat memalukan.
(BACA JUGA: Final MP1 dan MP2 di Gelora Bung Tomo Surabaya Berlangsung Ketat dan Seru)