Find Us On Social Media :

Banyak Anak di Bawah Umur Kesekolah Naik Motor, Pemerintah Bali Lakukan Ini

By Arseen, Rabu, 22 November 2017 | 09:21 WIB
(Dok.M+)

MOTOR Plus-online.com - Setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM, Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) menjadi perhatian bagi setiap masyarakat.

Tentu saja ini sangat berkaitan dengan aturan dilarangnya anak di bawah umur 17 tahun atau usia SD-SMP dilarang mengendarai motor ke sekolah.

Dikutip dari akun Instagram @kompastv (21/11/2017), salah satu daerah di Bali yakni Klungkung, pemerintah kabupaten (pemkab) di sana menerapkan sistem transportasi baru bagi siswa SMP.

(Baca juga: Isi Bensin Siang Hari? Sebaiknya Hindari, Begini Penjelasannya..)

Disediakan angkot gratis siswa SMP.

Bupati Klungkung mengungkapkan, angkot gratis ini untuk mencegah siswa naik motor ke sekolah.

Angkutan siswa gratis di Klungkung, Bali (Instagram/@kompastv)
Mulai 1 November 2017 lalu, Pemkab Klungkung menyediakan angkot gratis sebanyak 84 unit untuk siswa SMP.

Nantinya pemkab akan menyediakan angkutan gratis bagi semua jenjang pendidikan yang ada di Bali.

Nah, kalau di daerah kamu, ide ini cocok diterapkan enggak ya?

Penasaran dengan gerakan yang dilakukan Bupati Klungkung, Bali, ini dia videonya.

 

Angkot gratis untuk siswa SMP ???????? ___________________________ Mulai 1 November 2017, Pemkab Klungkung menyediakan angkot gratis untuk siswa SMP . Ada 84 unit angkot yang bebas biaya untuk para siswa . Kata bupati ????????: Angkot gratis untuk memberdayakan para sopir yang penumpangnya makin sedikit . Selain itu, angkot gratis ini juga mencegah siswa SMP naik motor ke sekolah ???? ___________________________ Nah, Sahabat KompasTV, kalau di daerah kamu, ide ini cocok diterapkan tidak ya? ✨

A post shared by KOMPAS TV (@kompastv) on