Find Us On Social Media :

Pakai 'Earphone' Saat Berkendara, Siap-Siap Ditilang

By Arseen, Kamis, 30 November 2017 | 09:29 WIB
Penambahan unit CCTV untuk mendukung program e-Tilang ke depannya (Rizky /Otomotifnet)

; MOTOR Plus-online.com - Dijalan masih banyak bikers yang masih lalai saat berkendara, salah satunya memakai earphone.

Kegiatan mendengarkan musik sembari berkendara kerap ditemui di jalan raya Indonesia.

Padahal ini melanggar undang-undang dan berpotensi untuk ditindak petugas kepolisian yang tengah bertugas.

"Mendengarkan musik sambil berkendara itu masuk dari segi hukum terutama UU No 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas.  Berkendara di jalan harus konsentrasi penuh dan jauh dari kegiatan yang mengganggu,” ucap Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC).

(Baca juga: Jas Hujan Model Ponco Bisa Sebabkan Kematian Pemakainya, Ini Kata ahlinya)

Dalam UU No 22 tahun 2009 pada pasal 106 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Pada pasal 283 diatur mengenai besaran hukuman jika kedapatan tidak berkonsentrasi di jalan. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Artikel ini sudah di publikasi oleh otomania.gridoto.com dengan judul 'Berkendara Pakai "Earphone", Awas Tilang'