Find Us On Social Media :

Mantap! Nih, Syarat Kendaraan Milik Siapa Saja Bisa Dapat Pengawalan Polisi

By Arseen, Jumat, 8 Desember 2017 | 17:46 WIB
Foto ilustrasi Patwal Polisi (Rizky/Otomotifnett)

MOTOR Plus-online.com - Wow! Motor siapapun yang mau dikawal Polisi silakan deh urus. 

Polisi sendiri menyatakan warga dari golongan bisa punya kesempatan kendaraannya untuk dikawal.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra warga bisa saja mengajukan permohonan pengawalan oleh polisi jika dalam keadaan darurat.

Menurut Halim, pengawalan yang diberikan polisi itu tidak dipungut biaya alias gratis.

(Baca juga: Sejarah Motor Bebek Paling Sukses di Indonesia, Honda Supra!)

Halim menuturkan, warga harus membuat surat permohonan terlebih dahulu jika ingin mendapatkan pengawalan.

"Siapa saja boleh, masyarakat juga bisa. Harus (diajukan permohonan izin secara) tertulis, (ditujukan) ke Kapolda, Dirlantas, dan apa tujuannya," ujar Halim saat dihubungi, Jumat (8/12/2017).

Halim mengatakan, warga tak perlu mengajukan surat permohonan untuk mendapat pengawalan ketika dalam keadaan darurat.

Mereka cukup menemui petugas di lapangan dan menjelaskan alasannya minta dikawal.

"(Permintaan) lisan bisa, misalnya ada kecelakaan, orang sakit, dan pemakaman. Enggak perlu (surat lagi)," kata Halim.

Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Begini Cara Mendapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya