Find Us On Social Media :

Awas Razia! Begini Cara Membedakan Razia Polisi Resmi dan Yang Bukan

By Arseen, Minggu, 10 Desember 2017 | 15:08 WIB
Baru Sehari Polisi Lakukan Razia Rotator sudah ada 31 tilang pelanggar, (Twitter/TMCPoldaMetro)

MOTOR Plus-online.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kasih tips bagaimana cara membedakan razia yang resmi yang dilakukan polisi dengan yang bukan.

Tips ini dibagikannya menyusul jelang tahun baru 2018 dimana titik-titik rawan perlu menjadi perhatian apalagi saat pulangnya hingga pagi buta.

"Iya jadi pada prinsipnya kegiatan Polisi itukan ada namanya kegiatan rutin, kemudian juga ada namanya operasi Kepolisian seperti Operasi Zebra danLilin," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (10/12).

"Nah, Polisi itu dalam melakukan razia itu harus ada surat perintah tugas. Itu ditandatangani oleh kepala satuan bahkan operasi itu waktunya terbatas," ucapnya.

(Baca juga: Test Ride Kawasaki W175, Riding Position Harus Nunduk?)

Ia mengaku masyarakat agar jangan mau berhenti jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas razia.

"Yang jelas setiap anggota polisi sudah dibekali dengan surat perintah tugas," ucapnya.

"Jangan takut setiap warga negara berhak untuk menanyakan surat tugas dari seorang polisi yang sedang lakukan operasi, tapi kalau enggak ya jangan mau ditangkap, jangan mau berhenti juga," tegasnya.

Lantas, mungkinkah razia di malam hari atau pagi buta dilakukan?

"Bisa saja, polisi itukan tugasnya sampai 24 jam dan polisi bisa melakuakan kapan saja," imbuhnya.