Find Us On Social Media :

Tragis! Driver Ojol Babak-belur Dikeroyok 6 Pemuda Gara-gara Dilarang Melihat Motornya

By Ahmad Ridho, Senin, 15 Januari 2018 | 17:59 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Kekerasan terhadap driver ojek online (ojol) kembali terjadi.

Kali ini, seorang driver ojol babak-belur dikeroyok enam pemuda di BSD Serpong, Tangerang Selatan.

Insiden itu terjadi pada Minggu malam (14/1/2018), dan dipicu karena driver ojol itu melarang pelaku mendekati motornya.

Akibat perbuatannya itu, 6 pemuda itu mendekam di balik jeruji besi.

Mereka ditangkap setelah dilaporkan oleh si driver ke Polres Tangsel.

(BACA JUGA: Mantap Jiwa! Harga Yamaha Lexi 125 Enggak Sampai Rp 20 Juta, Sikat Bro)

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi menuturkan peristiwa tersebut dilakukan oleh enam orang anak laki-laki yang masih dibawah umur, pada Minggu (14/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Berawal ketika korban sedang menunggu order di sebuah warung kopi di wilayah BSD tepatnya di belakang Gedung MPM, Jalan Pahlawan Seribu Serpong.

Saat sedang menyeruput kopi, tiba-tiba datang gerombolan pelaku berjumlah enam orang mendekati motor korban.

(BACA JUGA: Yamaha Lexi 125 VVA Bluecore Desainnya Mirip Kakaknya, NMAX!)

Namun, saat ditanya maksud dan tujuan memperhatikan motor korban, korban malah dipukuli.

“Jadi saat pelaku mendekati motor korban, korban teriak ‘woy’,” imbuhnya.

Tak senang dengan sikap korban, pelaku kemudian beramai ramai menggebuki Driver GrabBike yang bernama Ade Marzuki itu hingga babak belur.

(BACA JUGA: Motor Sudah Biasa! Sekarang Ada Jasa Cuci Rangka Motor, Gimana Caranya Nih?)

 Akibat kejadian tersebut, Driver Grabbike warga Kampung Kandang RT 4/2, Mekar Wangi, Cisauk Tangerang itu pun mengalami luka robek di bagian pelipis mata sebelah kiri.

Korban yang motornya ikut dirusak oleh para pelaku ini pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangsel.

Polisi yang bergerak cepat pun kemudian berhasil mengamankan semua pelaku. Mereka berinisial PM (15), RM (15), RJS (15), DS (14), D (15), dan L (17).

(BACA JUGA: Power Kawasaki New Ninja 250R, Menang Tipis Dari Honda CBR250RR Saat di Tes Dyno )

Akibat perbuatannya para pelaku kini terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Kita akan memanggil orang tua para pelaku masing-masing,” tandasnya.