Find Us On Social Media :

Perhatikan Ini Kalau Enggak Mau Ketilang Saat Melintas di Jalan MH Thamrin

By Mohammad Nurul Hidayah, Jumat, 19 Januari 2018 | 14:30 WIB
Pengprov DKI membuat jalur khusus motor di Jl MH Thamrin (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut larangan motor melintas di Jl. MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta berimbas panjang.

Kini pemotor memang sudah diperbolehkan lewat jalur tersebut.

Namun, Dinas Perhubungan DKI sudah menyiapkan beberapa peraturan baru untuk pemotor agar tidak semrawut ketika melintas di jalur protokol itu.

Makanya, bikers yang berniat melintas di jalan itu harus terus update biar tidak salah tindakan yang berujung tilang.

(BACA JUGA : Tragis! Diki Rahman Harus Kehilangan Nyawa Gara-gara Knalpot)

Salah satu yang akan dijalankan adalah pembuatan jalur khusus untuk motor sepanjang jalan itu.

Jalur khusus motor akan berada di sisi paling kiri yang akan diberikan tanda menggunakan cat kuning.

Kabarnya dalam satu Minggu ke depan jalur khusus motor ini akan disiapkan.

Makanya, saat ini pengendara yang masih melintas di jalur kanan hanya diberikan himbauan belum ada sanksi tilang.

(BACA JUGA : Astaga! Puluhan All New Honda PCX 150 Hancur Akibat Truk Pengangkut Terbalik)

"Kami lihat efektivitasnya. Kalau seumpama (marka kuning) masih belum efektif, baru diterapkan usulan dari Pak Dirlantas," kata Andri Yansyah Kepala Dishub DKI.

Dirlantas sendiri punya usulan lain untuk membatasi pemotor masuk jalur protokol.

Ia mengusulkan agar motor ikut terkena aturan ganjil-genap di daerah itu.