Find Us On Social Media :

Begini Cara Blokir Surat Kendaraan Bermotor Biar Enggak Kena Pajak Progresif

By Ahmad Ridho, Selasa, 30 Januari 2018 | 18:47 WIB
Ilustrasi surat kendaraan bermotor. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Demi mengendalikan peredaran sepeda motor baru dan menekan kemacetan diberlakukan peraturan.

Salah satunya adalah memberlakukan pajak progresif.

Kadang orang yang sudah menjual kendaraan lamanya, masih kena pajak progresif kendaraan baru miliknya.

(BACA JUGA: Enggak Nyangka! Bukan Cuma Melihat Situasi Belakang, Ini Fungsi Penting Lain Spion)

Hal itu bisa terjadi karena kendaraan yang dijualnya itu tidak dibalik nama oleh si pembeli baru.

Jadi motor itu masih dianggap milik penjualnya.

"Sistem di Badan Pajak hanya tahu bahwa mobil pertama atas nama pemilik yang lama.

Jadi, kendaraan itu dijual jika tak dilakukan blokir, mobil tetap terdaftar pemilik yang lama" ucap Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.

(BACA JUGA: Biar Paham! Ini Penyebab Mesin 2 Tak Identik Dengan Kepulan Asap di Knalpot)

Lalu, bagaimana memblokirnya? Proses ini cukup mudah, yakni pemilik mobil tinggal datang ke Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.

"Untuk saat ini belum ada layanan blokir online.

Pemohon harus datang langsung dengan membawa berkas yang dibutuhkan.

(BACA JUGA: Bocor! All New Honda Tiger Bakal Hadir Pakai Mesin Honda CB300R, Ini Penjelasan Bos AHM)

Form pencabutan berkas tersedia di samsat," kata Aulia yang berkantor di Jl. Abdul Muis, No. 66, Jakarta Pusat.

Proses pemblokiran pun sangat mudah.

Cukup mengisi formulir blokir dengan materai Rp 6.000, lalu fotokopi KTP atas SIM serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).

(BACA JUGA: Jangan Sembarangan! Begini Teknik Bongkar Dudukan Laher Crankcase Yamaha RX King)

"Sertakan data kendaraan yang sudah di jual berupa fotokopi STNK dan fotokopi PKB," ujarnya.

Jika proses pemblokiran ini diwakilkan atau dilakukan oleh pihak lain, maka wajib melampirkan surat kuasa dengan materai Rp 6.000 juga serta fotokopi KTP penerima kuasa.

Selamat mencoba!