Find Us On Social Media :

Bila Ambulans Lewat, Pengendara Harus Menepi Atau Tidak? Nih Simak..

By Arseen, Minggu, 11 Februari 2018 | 15:34 WIB
Ilustrasi Ambulance ()

MOTOR Plus-online.com -  Kerap mendengar raungan sirine di jalan? bila sampai mendengar suara itu sudah seharusnya mereka dikasih jalan semua pengguna, baik itu roda dua dan empat.

Mau itu mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah hingga polisi.

Apabila menghadapi kondisi seperti itu di jalanan, mana yang lebih dulu dikasih jalan.

Biar lebih paham lagi jawaban itu di poster atau flyer yang dishare di akun media sosial kepolisian.

(BACA JUGA: Unik! 6 Pembalap Ini Beken Banget, Padahal Enggak Pernah Juara Dunia MotoGP)

Dalam poster itu dijelaskan sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dijelaskan ada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutannya.

Pertama hingga nomor empat adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans yang membawa pasien, kendaraan untuk menolong kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara RI.

Urutan empat hingga tujuh, antara lain;  kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan pengantaz jenazah dan konvoi/kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

(BACA JUGA: Mau Turing Apa Mudik? Lamborghini Ikut-Ikutan Pakai Top Box)

Informasi itu seperti diunggah di Instagram @polres_jabar yang menguraikan ada 7 urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Jadi kalau ada sirine pemadam kebakaran dan ambulans di jalanan, sudah tahu mana yang lebih diprioritaskan.

 

Sahabat disiplin, umpama suatu saat kamu sedang berada dijalan raya dan denger suara sirine. Mohon diberi jalan ya. | @budayadisiplin #BelajarDisiplinBersama #jakartabarat #polisi_indonesia #polisi #polantas #lalulintas #prioritas

A post shared by Polres Jakarta Barat (@polres_jakbar) on