Find Us On Social Media :

Siap-siap, Naik Motor Sambil Pantau GPS Bakal Setor Duit Rp 750 Ribu ke Polisi

By Ahmad Ridho, Rabu, 7 Maret 2018 | 07:59 WIB
Ilustrasi GPS di motor (Taufiq JF)

MOTOR Plus-online.com - Polisi kembali menerapkan aturan baru.

Setelah sebelumnya pengendara motor maupun mobil dilarang merokok dan mendengarkan musik.

(BACA JUGA: Pertamina Resmi Kembali Naikkan Harga BBM, Ini Daftar Harga Terbaru Diseluruh Indonesia)

Kali ini peraturannya pengendara dilarang memantau GPS atau aplikasi penunjuk jalan.

Polisi juga sudah beberapa kali menggelar razia untuk para pelanggar ini di jalan raya.

(BACA JUGA: Bikin Nangis! Sudah Kecelakaan, Driver Ojol Ini Turun ke Saluran Air Cuma Karena Hal Ini)

Bukan hanya pengendara umum, pengendara ojek online juga bakal ditilang.

Karena itu, khusus untuk driver ojol selalu berhati-hati dan mulai sekarang tinggalkan GPS karena mengganggu konsentrasi berkendara.

(BACA JUGA: Lampu Merah Ini Bikin Orang Tepuk Jidat, Ternyata Jadi Tren Baru di Indonesia)

Hal itu ditegaskan kepolisian demi meningkatkan keselamatan berkendara dan menekan angka kecelakaan.

Jika melanggar, siapkan saja uang Rp 750 ribu untuk membayar denda kepada polisi.

Mulai sekarang waspadalah dalam berkendara dan patuhi peraturan lalu lintas.