Find Us On Social Media :

Asyik, Biaya Pengesahan STNK Resmi Dihapus Hari Ini

By Ahmad Ridho, Rabu, 14 Maret 2018 | 15:06 WIB
STNK dan BPKB (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Teka-teki rencana penghapusan biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akhirnya menemui titik terang.

Mulai hari ini (14/3/2018), biaya pengesahan STNK resmi dihapus.

(BACA JUGA: Astaga! Driver Uber Sengaja Lakukan Ini, Mendengar Uber Bakal Tinggalkan Indonesia)

“Mulai hari ini penghapusan biaya pengesahan STNK kami terapkan,” kata Kompol Bayu Pratama, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (14/3/2018).

Penghapusan biaya ini dilakukan setelah pihak Polda Metro Jaya menerima surat edaran dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

(BACA JUGA: Tegang! Detik-detik Puluhan Driver Ojek Online Disergap, Penumpang Histeris)

Sebelumnya pengesahan biaya STNK dikenai tarif Rp 25 ribu untuk motor dan Rp 50 ribu untuk mobil.

Mulai hari ini semua biaya itu dihapuskan alias gratis.

Masyarakat tidak akan dikenai biaya saat pengesahan biaya STNK.

(BACA JUGA: Makin Panas! Knalpot Racing Ninja 250 Kembali Disita, Netizen Gempur Polisi)

Penghapusan biaya STNK ini dilakukan setelah warga Pamekasan, Jawa Timur menggugat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu silam.

Dan gugatan tersebut dimenangkan oleh warga Pamekasan.

(BACA JUGA: Bikin Baper, Lihat Fitur Keren dan Warna Bengis Yamaha R15 Versi 2018 Sikat Bro)

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.