Find Us On Social Media :

Jangan Takut! Polisi Jamin Modifikasi Motor Enggak Bakal Ditilang, Tapi Harus Begini

By Ahmad Ridho, Jumat, 23 Maret 2018 | 14:40 WIB
Motor modifikasi enggak dilarang asal sesuai aturan. (IG @cewek.modifikasi)

MOTOR Plus-online.com - Demi mendongkrak tampilan, anak muda sering merias motornya di bengkel modifikasi.

Sentuhan paling gampang, mengubah warna, ganti pelek, ban dan bahkan yang ekstrem sampai mengubah kemampuan mesin.

(BACA JUGA: Tercyduck! Artis Billy Syahputra Tertangkap Saat Menggunakan Motor Di Area Syuting)

Malahan, banyak pemodifikasi yang "mengoplos" jerohan mesin dengan motor lain, asal bisa pas.

Namun, sebenarnya memodifikasi itu ada aturannya agar tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.

Itu pun jika Anda akan menggunakan sepeda motor modifikasi di jalanan umum.

(BACA JUGA: Whuzzz.. Danilo Petrucci Tembus Angka 351,9 km/jam di MotoGP Qatar, Yang Lain Berapa?)

"Sebenarnya jika hasil modifikasi motor tersebut tidak membahayakan dan mengganggu pengemudi lain boleh-boleh saja," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dikutip dari Tribunjateng.com.

Intinya, modifikasi tidak dilarang.

Cuma, pihak kepolisian pasti mengecek, apa STNK motornya sesuai dengan hasil modifiksiannya? Kalo tidak, tentu itu melanggar.

(BACA JUGA: Heboh! Video Emak-emak Ngamuk dan Ancam Tonjok Polisi, Gara-gara Ditanya)

Yuswanto pun bercerita soal temuan motor yang tidak sesuai dengan STNK-nya sehingga mau tidak mau harus terjaring razia.

Nomor rangka, warna kendaraan, nomor mesin, dan tahun rakitan, harus sesuai dengan STNK.

"Sebenarnya hal ini bisa diurus di Samsat.

Jadi semacam mutasi.

(BACA JUGA: Artis Donny Michael, Pemeran Antagonis di Sinetron Pelakor Tercyduck Sedang Nyeting RX-King Badai)

Sebab, motor modif kalo sesuai STNK tidak akan apa-apa.

Jadi tak akan kami tindak," jelas Yuswanto.