Find Us On Social Media :

Setahun Lebih Jual Oli Palsu, Muslon Diringkus Polisi dan Akui Bisa Raup Keuntungan Segini

By Rabu, 22 Agustus 2018 | 21:10
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan, merilis kasus oli palsu. (Kompas.com/Nursita Sari)

Kepada polisi, Muslon mengaku menjual oli palsu itu sesuai harga pasaran oli yang mereknya dipalsukan.

(BACA JUGA: Jelang MotoGP Inggris, Marc Marquez Lebih Waspadai Pembalap Ini Dibanding Duo Ducati)

Keuntungannya digunakan untuk makan sehari-hari.

"Kurang lebih per botol dia untungnya Rp 15.000.

Dia jualnya harga standar, harga seperti biasa ini," kata AKBP Stefanus Tamuntuan.

Muslon kini dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Oli Palsu Selama 1,5 Tahun, Pria Ini Untung Rp 15.000 Per Botol"