Find Us On Social Media :

Wuih, 41 Motor Tanpa Surat Diciduk Oleh Polres Magetan di Lokasi Balap Liar

By Fadhliansyah, Selasa, 25 September 2018 | 11:44 WIB
Motor-motor yang terjaring di razia balap liar (SuryaMalang.com/Doni Prasetyo)


MOTOR Plus-online.com - Polres Magetan mengadakan razia di salah satu tempat balap liar di Dusun Ndoyo Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, dan berhasil menahan 41 motor.

Hampir semua motor yang diciduk enggak sesuai standar, banyak yang sudah terondol dengan mesin yang dikanibal.

"Kita pakai sistem hunting, dan razia akan terus dilakukan," kata AKP Himmawan Setiawan, Kasat Lantas Polres Magetan.

"Selain di tempat ini, masih ada beberapa lokasi yang sering dijadikan balap liar," lanjutnya.

(BACA JUGA:Gokil! Biaya Modifikasi Kawasaki Serpico Ini Tembus Rp 50 Juta)

AKP Himmawan mengatakan sepeda motor hasil razia ini setidaknya akan menginap di halaman Polres Magetan kurang lebih dua pekan.

"Setelah sidang dan membawa surat dari Pengadilan Negeri (PN) pemilik baru bisa mengambil barang bukti disini," ujarnya.

Tapi ada syarat lainnya: kelengkapan standar pabrikan harus dipasang dan berfungsi.

Himmawan menduga, dari sebanyak 41 unit motor hasil razia gabungan ini, surat suratnya bermasalah.

(BACA JUGA:Pasti Baru Tahu, Oli Bekas Motor Yang Dikumpulkan Ternyata Bisa Buat Ini Lho)

Karena beberapa unit diantaranya tidak menggunakan lampu utama, lampu belakang dan lampu sein, klakson, termasuk spion.

"Karena waktu motor kami bawa, selain tidak bisa menunjukan SIM, pembawa motor itu juga tidak bisa menunjukan STNK yang sah," tambahnya.

AKP Himmawan mengatakan akan terus menjaring razia karena balap liar selain meresahkan masyarakat juga membahayakan pengguna jalan lain.

Artikel ini sudah pernah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Razia Balap Liar, Polres Magetan Panen Motor Kanibalan Tanpa Nopol