Find Us On Social Media :

Awas, STNK Kendaraan Langsung Diblokir Kalau Telat Membayar Denda Tilang Elektronik

By Ahmad Ridho, Sabtu, 29 September 2018 | 17:25 WIB
Ilustrasi CCTV untuk tilang elektronik (e-TLE) (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Mulai awal Oktober, tilang elektronik sudah diberlakukan di beberapa ruas jalanan DKI Jakarta.

Jika terekam CCTV dan terbukti melanggar lalu lintas, nantinya polisi akan mengirimkan bukti tilang ke alamat tercantum sesuai pelat nomor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, pelanggar akan diberikan waktu 14 hari untuk membayar denda tilang yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Apabila melebihi batas tersebut maka polisi bisa melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

(BACA JUGA: Berserakan Tak Bertuan, Motor dan Mobil Teronggok Rusak Pasca Gempa Palu, Warga Masih Ketakutan)

“14 hari setelah suratnya tiba di rumah, kalau tidak membayar dendanya juga maka akan kita blokir dan tidak bisa membayar pajak ketika datang ke Satpas nanti,” ujar Yusuf.

Yusuf melanjutkan, untuk mengaktifkan lagi STNK, pemilik kendaraan wajib melunasi denda tilang terlebih dahulu.

Setelah melakukan itu maka pemilik mobil atau motor bisa membayar pajak dan menggunakan nama dan alamat di STNK tersebut.

“Jadi kami imbau nanti kalau ada yang melanggar segera untuk melakukan denda.
Prosesnya denda maksimal nantinya.

(BACA JUGA:  Jangan Lewatkan, Dari 1 Agustus Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis)

Bulan depan akan kita lakukan uji coba,” kata Yusuf.

Tahap awal tilang elektronik akan dimulai di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Ke depan, bisa diterapkan di seluruh Indonesia.