Find Us On Social Media :

Viral Pemotor Tampar Spion Mobil, Polisi: Itu Termasuk Pasal Perusakan

By Fadhliansyah, Minggu, 9 Desember 2018 | 07:40 WIB
Pengendara RX-King pukul spion Vios sampai patah (Instagram.com/@ressaf.f)

MOTOR Plus-online.com - Belum lama ini ada sebuah video viral mengenai kejadian di jalan raya.

Yang berisi seorang pengendara motor Yamaha RX-King yang menampar spion mobil dari arah berlawanan sampai patah.

Pemotor tersebut terlihat tidak menggunakan pelat nomor di belakang.

Lalu melihat kejadian tersebut, apa hukuman yang bisa diberikan pada pemotor RX-King itu?

Tegang! Video Bikers Bersandal Jepit Boceng Polisi Ringkus Pelaku Tabrak Lari

Ngeri, Anak Sekolah Naik Ninja RR 150 Seruduk Mobil, Ban Depan Sampai Copot

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pun menjelaskan apa hukumannya.

"Itu masuknya bisa kepada pasal perusakan dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun," ujar Kombes Argo di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

"Makanya pemilik kendaraan harus membuat laporan terlebih dahulu," sambungnya.

Untuk itu, Argo menghimbau jika pengendara mendapat kejadian pengerusakan di jalanan, segera melaporkan ke kantor polisi.

Tega Banget, Serempet Pemotor Perempuan Sampai Terkapar, Kijang Innova Malah Kabur

"Boleh ditangkap atau dikejar, lalu serahkan ke polisi bagi yang melihat (perusakan), jika tidak menggunakan pelat nomor setidaknya kenal wajahnya," tegasnya.

Untuk diketahui, dari video berdurasi 50 detik itu, tampak pengemudi mobil berwarna merah hendak menyalip mobil berwarna hitam di depannya hingga melewati garis tengah jalan raya.

Kemudian dari arah berlawanan, pengendara motor melaju dan tiba-tiba memukul kaca bagian kanan spion hingga terlepas.