Find Us On Social Media :

Video Ngaku Dari Samsat, Pria Ini Bilang Januari, STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong

By Arseen, Senin, 10 Desember 2018 | 14:54 WIB
STNK (Agun/GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan wajib memperhatikan masa berlaku STNK yang dimiliki, menjelang akhir tahun 2018.

Sanksi yang dikenakan hanya denda, itu kalau sekadar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemilik kendaraan tinggal membayar PKB plus denda tunggakan.

Namun demikian, tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang STNK atau sampai lewat masa berlaku atau mati.

Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis dan sudah lewat dari 2 tahun, maka nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.

Valentino Rossi Pindah Ke WSBK? Pembalap Ini Bakal Sumringah

Breaking News! Truk Maut Hantam Belasan Sepeda Motor di Bumiayu, 2 Orang Meninggal

Merujuk kepada aturan di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua dan roda empat itu bakal kehilangan status kepemilikan apabila 2 tahun menunggak pajak setelah masa STNK habis.

Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.

Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.