Find Us On Social Media :

Dishare Polisi, Ini Dia Pelanggaran Yang Terciduk CCTV Tilang e-TLE

By Arseen, Senin, 17 Desember 2018 | 19:00 WIB
Ilustrasi. Pusat Pemantau CCTV E-TLE (Instagram @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Per tanggal 1 November 2018 lalu, Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) resmi diterapkan oleh Korps Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Republik Indonesia.

Dengan e-TLE, pelat nomor pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas terpantau melalui kamera pengawas CCTV.

Hingga saat ini, CCTV e-TLE sudah terpasang di dua lokasi di Jakarta, yaitu di persimpangan Patung Kuda dan di persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat.

Menanggapi penerapan e-TLE tersebut, Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri memaparkan hasil teknologi baru tersebut kepada awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Masih Nekat Pakai Mika Bening, Siap-siap Penjara dan Denda Rp 500 Ribu

Baca Juga : Kisah Saksi Mata Kecelakaan Polisi Patwal Tewas Tertabrak Pajero di Malang

"Sejauh ini, pelanggaran yang dilakukan meliputi marka, bonceng tiga, rambu-rambu, kecepatan, dan lain-lain,” ujar Andri di Jakarta (13/12/2018).

Andri berharap, nantinya pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak hanya jadi bahan evaluasi petugas.

“Kami harapkan juga menjadi evaluasi bagi semua pengguna jalan, bukan saja yang kena tindak atau tilang," kata dia.

Sementara itu, menurut Andri, hingga saat ini jumlah tilang yang dilakukan Polantas mencapai 8 juta kasus per tahun di seluruh Indonesia.

Ia berharap, jumlah tersebut akan turun pada tahun 2019.

“Kami harap, tahun depan bisa setengahnya. Tetapi bukan karena tidak adanya penindakan di lapangan, tetapi karena tidak adanya pelanggaran lalin oleh pengguna jalan," tutup Andri.