Find Us On Social Media :

Malam Tahun Baru Konvoi Pakai Knalpot Racing? Siap-siap, Akan Langsung Ditindak Polisi

By Fadhliansyah, Kamis, 27 Desember 2018 | 19:30 WIB
Polisi gilas ratusan knalpot racing dengan buldoser (Tribunnews)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta Sutarja mengatakan, surat edaran wali kota tentang larangan membunyikan petasan sudah diedarkan ke pihak kelurahan.

Kemudian juga ke petugas Linmas dan masyarakat.

Sutarja juga menambahkan, Satpol PP telah mengundang para pemilik toko petasan yang ada di Solo untuk disosialiasisasikan.

Sosialisasi tersebut terkait larangan menjual petasan.

"Toko-toko penjual petasan kita undang ke kantor untuk diberikan sosialisasi. Setahun dua kali setiap Lebaran dan tahun baru. Mereka kita pahamkan itu," kata Sutarja.

Pada malam pergantian nanti, pihaknya akan mengintensifkan untuk melakukan patroli.

Pasalnya, pengalaman tahun lalu pengunjung yang paling banyak menyalakan petasan dan kembang api berada di kawasan Purwosari.

"Karena ini perintah Bapak Wali Kota, kalau memang ada yang nekat kita tangkap. Dulu pernah ada tamu hotel yang ketahuan menyalakan petasan langsung kita ambil. Pengelola hotel juga sudah siap dengan sendirinya mengingatkan," imbuh Sutarja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tindak Tegas Konvoi Motor dengan Knalpot Berisik di Malam Tahun Baru