"Pelaku mengambil handphone dan kunci kontak motor korban tapi motor korban belum sempat diambil oleh para pelaku," ujar Eka.
Baca Juga : Breaking News! Pertamina Akhirnya Resmi Turunin Harga Bensin, Segini Besarannya
Para pelaku belakangan ditangkap di tempat persembunyiannya di Pekayon, Bekasi Selatan usai kejadian.
Kepada polisi, para pelaku mengaku sebagai anggota Gengster Jakarta dan sudah membegal sembilan kali di wilayah Kota Bekasi.
"(Membegal) di Bantargebang sebanyak empat kali, berhasil rampas empat HP. Di Bekasi Utara empat kali juga rampas empat HP juga, dan di Summarecon ini satu kali rampas satu HP," pungkas Eka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima HP, enam sepeda motor, satu celurit, dan satu parang.
Baca Juga : Sadis! Butuh Modal 3 Digit Buat Bikin Tampilan Kawasaki Z900 Makin Gahar
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geng Motor yang Kerap Begal Pengendara di Bekasi Diringkus Polisi".