Find Us On Social Media :

Awas, Kendaraan Non Pelat B Juga Bakal Kena Tilang ETLE di Jakarta

By Ahmad Ridho, Sabtu, 5 Januari 2019 | 10:12 WIB
Ilustrasi tilang elektronik (ETLE). (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Rencana Polda Metro Jaya untuk mengefektifkan penggunaan sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) terus berkembang.

Baru-baru Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombe Yusuf berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) Polri untuk menghubungkan data dari kendaraan non-pelat B agar bisa ikut terbaca di sistem tilang ETLE.

Sebagai informasi, saat ini sistem ETLE baru bisa merekam pelanggar kendaraan pelat B yang berada di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Sistem tilang tersebut sudah mulai diberlakukan sejak November 2018 lalu.

Baca Juga : Kalau Punya Nyali Tunjuk Tangan, Yamaha Mio Lagi Cari Lawan di Trek 500 Meter

"Kami masih sinkronisasi data. Kami masih berupaya menyambung (data) dengan korlantas, masih dalam proses," ujar Yusuf ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Selain itu pihaknya juga mengaku akan menargetkan seluruh data Korlantas agar dapat mulai terkoneksi dengan ETLE di tahun 2019.

Tujuan dari sinkronisasi tersebut tidak lagi agar pelanggar dari pengguna kendaraan non-pelat B bisa terekam tilang ETLE.

Yusuf sebelumnya pernah mengatakan jika awal tahun 2019 sistem tilang ETLE akan sudah dapat diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B.'