Ada 5 aturan yang harus ditaati pemilik motor modifikasi.
Baca Juga : Gara-gara Orderan, Pengojek Online Ini Dapat Hadiah Mengejutkan dari Go-Jek
Jangan sampai kena tilang apalagi sampai dikandangkan," terangnya dihubungi via ponsel.
Berikut 5 aturan baku modifikasi yang aman menurut polisi.
1) Tidak mengubah fungsi dari masing-masing bagian motor
Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan, misalkan kaca spion yang diubah menjadi kecil dan agak masuk kedalam sehingga tidak bisa melihat lagi situasi di belakang motor.
Baca Juga : Kasus Penabrakan Kapolda Sumsel Berbuntut Panjang, Dirlantas Polda Sumsel Akan Lakukan Ini ke Grab Bike
Termasuk sistem alat kemudi, rem, lampu-lampu, kelistrikan, dan lainnya.
2) Tidak mengubah bentuk dan ganti warna tanpa melapor pihak kepolisian
Karena bila merubah rancang bangun kendaraan dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan dan bila terjadi kecelakaan akan sulit untuk diidentifikasi dan dicari penyebabnya.
3) Jangan menambah tempelan atau gandengan motor yang tidak sesuai peruntukkannya
Baca Juga : Detik-detik Jambret Rampas Tas Perempuan di Gang Sempit, Korban Terpental dari Motornya
Misalkan kereta samping (sespan) atau gandengan belakang tanpa uji kelayakan.