Find Us On Social Media :

Awas! Selain Knalpot Brong, Motor Dimodif Pakai Sespan Jadi Incaran Polisi

By Selasa, 08 Januari 2019 | 10:54
Ilustrasi motor pakai kereta samping (sespan). (Jualo.com)

Ada 5 aturan yang harus ditaati pemilik motor modifikasi.

Baca Juga : Gara-gara Orderan, Pengojek Online Ini Dapat Hadiah Mengejutkan dari Go-Jek

Jangan sampai kena tilang apalagi sampai dikandangkan," terangnya dihubungi via ponsel.

Berikut 5 aturan baku modifikasi yang aman menurut polisi.

1) Tidak mengubah fungsi dari masing-masing bagian motor

Hal ini sangat berbahaya bagi keselamatan, misalkan kaca spion yang diubah menjadi kecil dan agak masuk kedalam sehingga tidak bisa melihat lagi situasi di belakang motor.

Baca Juga : Kasus Penabrakan Kapolda Sumsel Berbuntut Panjang, Dirlantas Polda Sumsel Akan Lakukan Ini ke Grab Bike

Termasuk sistem alat kemudi, rem, lampu-lampu, kelistrikan, dan lainnya.

2) Tidak mengubah bentuk dan ganti warna tanpa melapor pihak kepolisian

Karena bila merubah rancang bangun kendaraan dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan dan bila terjadi kecelakaan akan sulit untuk diidentifikasi dan dicari penyebabnya.

3) Jangan menambah tempelan atau gandengan motor yang tidak sesuai peruntukkannya

Baca Juga : Detik-detik Jambret Rampas Tas Perempuan di Gang Sempit, Korban Terpental dari Motornya

Misalkan kereta samping (sespan) atau gandengan belakang tanpa uji kelayakan.