Find Us On Social Media :

Heboh, Pengendara NMAX Arogan Blokir Jalan, Cuma Institusi Ini yang Berhak Lakukan Pengawalan

By , Selasa, 08 Januari 2019 | 14:31
Pengendara Yamaha NMAX arogan tutup jalan raya. (FB Modifikasicom)

Penyebutan istilah 'petugas yang berwenang' dalam ayat 2 dan 3 dalam Pasal 65 PP. Nomor 43 Tahun 1993 di atas, jelas menunjuk kepada petugas kepolisian, karena berdasarkan Undang-Undang hanya polisi mempunyai kewenangan melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan pat roll.

Tidak ada Undang-Undang lain yang memberikan kewenangan demikian kepada instansi lain di luar kepolisian.