Penyebutan istilah 'petugas yang berwenang' dalam ayat 2 dan 3 dalam Pasal 65 PP. Nomor 43 Tahun 1993 di atas, jelas menunjuk kepada petugas kepolisian, karena berdasarkan Undang-Undang hanya polisi mempunyai kewenangan melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan pat roll.
Tidak ada Undang-Undang lain yang memberikan kewenangan demikian kepada instansi lain di luar kepolisian.