Find Us On Social Media :

Sejengkal Lagi Nyawa Pemotor Melayang di Rel Kereta Api, Kapan Sadarnya Bos?

By Jumat, 11 Januari 2019 | 08:19
Pemotor nyaris tewas tersambar kereta api. (IG @riweuh_id)

Kasihan keluarga di rumah menunggu kepulangan Anda.

Menurut Undang-undang no.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian mengatur dengan jelas bahwa setiap pemakai jalan raya WAJIB mendahulukan kereta api melintas.

Baca Juga : Sedih, Sulthan Ramadhan Pembalap Drag Kecelakaan Saat Seting Motor

Semoga video di bawah ini bisa menjadi pelajaran khusus untuk yang sayang dengan nyawanya.

Karena semua pengendara mobil dan pemotor harus paham arti street maners sebelum beraktivitas.