Find Us On Social Media :

Surat Keterangan Sekarang Bisa Jadi Pengganti SIM, Pemohon Kebingungan

By Indra GT, Jumat, 11 Januari 2019 | 14:06 WIB
Ilustrasi ujian pembuatan SIM C. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com -Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini hanya mendapat surat keterangan saja.

Pemohon tidak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melainkan hanya resi berupa surat keterangan.

Digantikannya surat Izin Mengemudi (SIM) baru dengan resi karena stock material kartu SIM mengalami kekosongan.

Kekosongan stock material kartu SIM ini baru ketahuan berada diwilayah kepolisian Denpasar, Bali.

Baca Juga : Dikasih Minum Bensol, Yamaha Jupiter Sikat Habis Lawan di Event Garuk Tanah

Baca Juga : Edan, Tingkatan SIM Berdasarkan Umur, Kecepatan, CC dan Power Motor

Satlantas Polresta Denpasar mengumumkan hal itu pada akun Instagram @satlantas_denpasar sehari yang lalu, bahwa stok material SIM saat ini kosong.

Namun, dalam postingan tersebut bagi para pemohon SIM bisa tetap mengurus SIM di Satlantas Polresta Denpasar maupun di beberapa lokasi SIM keliling.

Usai mengurusnya, penerima akan mendapat SIM Sementara dan bisa dipergunakan sebagaimana SIM asli.

Dan bagi pemohon, saat material telah siap akan diimbau kembali untuk mengambil kartu SIM yang asli.