Find Us On Social Media :

Pengguna Motor Ingat 2 Poin Ini Sebelum Menyalip, Fatal Jika Dilanggar

By Reyhan Firdaus, Minggu, 13 Januari 2019 | 20:32 WIB
Motor sport menyalip di tikungan hingga nyusruk (Instagram @bimarpradana)

MOTOR Plus-online.com - Buat pemotor, menyalip dengan motor jadi aktivitas rutin di jalan raya.

Namun harus diingat, 70 persen kecelakaan di jalan raya terjadi akibat menyalip lho.

Makanya, buat para pengendara motor, harus ingat 2 poin ini sebelum memutuskan menyalip pengguna jalan raya lain.

Poin-poin ini, didapatkan MOTOR Plus dari Jusri Pulubuhu, Chief Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), yuk kita simak!

Baca Juga : Video Tabrakan Fatal Truk dan Motor, Siapa yang Salah di Mata Hukum?

1. Jangan menyalip di tempat yang dilarang 

Pertama, Jusri menjelaskan kita tidak boleh menyalip kendaraan lain, di tempat yang dilarang.

"Seperti garis solid (tidak putus), tanjakan, turunan, depan sekolah, persimpangan, jembatan, zebra cross," jelas Jusri.

Hindari menyalip di tempat itu, karena selain dilarang, resiko menabrak pengguna jalan raya lain juga besar, semisal orang menyeberang.

Akselerasi jadi kunci rider pede saat menyalip selama perjalanan (Roro Aveline)