Pengkategorian SIM C itu sendiri menjadi dasar atau untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc
Sedangkan C1 diperuntukan khusus motor di atas 250 cc, serta C2 digunakan untuk motor di atas 500 cc.
Namun, sampai 2019 ini rencana itu belum juga terealisasi penyebab utama, karena butuh dana besar untuk mempersiapkan infrastruktur di setiap Samsat di seluruh Indonesia.
Lantas, kapan aturan baru SIM C itu bisa diberlakukan?
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, sedang dipersiapkan segala kebutuhan terkait hal itu.
Baca Juga : Tarikan Jadi Mantaf, Coba Pasang Enam Lembar Kampas Kopling
Ilustrasi ujian SIM C (Youtube/ Achmad Zaqi Firdausin Nuzula)
"Penggolongan SIM itu sedang kita garap, dan lengkapi dulu sarana dan prasarananya.
Target kita setidaknya bisa dimulai pada 2020," ujar Refdi ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung NTMCPolri, Kamis (17/1/2019).
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, tidak mudah menerapkan rencana itu apalagi Korlantas Polri serta instansi terkait lainnya masih memiliki keterbatasan dari berbagai sektor.
Oleh sebab itu sampai sekarang aturannya belum bisa dimulai, tetapi kami optimistis tahun depan sudah bisa diterapkan, kami usahakan itu agar menjadi lebih baik lagi," ucap dia.
Baca Juga : Menggiurkan! Motor Trail Kawasaki KLX 450R Turun Harga, Cuma Dijual Seharga Rp 50 Jutaan
SIM itu sendiri, menurut Refdi merupakan bentuk kompetensi yang diberikan oleh polisi kepada masyarakat, serta menjadi syarat utama ketika mengendarai mobil atau motor.