Find Us On Social Media :

Ketemu Motor Pakai Stoplamp Putih di Jalan? Laporkan, Pemilik Motor Bisa Dipenjara 2 Bulan

By Minggu, 20 Januari 2019 | 08:29
Motor pakai stoplamp putih menyilaukan dan berbahaya. (IG @agoez_bandz)

Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.

Baca Juga : Angka Kecelakaan Melonjak, Tapi Jumlah Korban Jiwa Menurun, Kok Bisa?

Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.

Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.

Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.