Find Us On Social Media :

Pakai Stoplamp Putih Bisa Dipenjara 2 Bulan, Kalau Stoplamp Seperti Ini Bisa Ditabrak

By Ahmad Ridho, Minggu, 20 Januari 2019 | 10:05 WIB
Ilustrasi mika lampu putih di stoplamp, bikin celaka. (fncounter)

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pemilik yang memodifikasi secara ekstrim motornya bahkan bisa menimbulkan celaka untuk orang lain.

Salah satunya adalah mengganti lampu rem belakang (stoplamp) pada motor jadi warna putih menyilaukan.

Lalu apa efeknya jika warna lampu rem bukan merah?

"Lampu rem kan aslinya warna merah, jadi ketika tuas rem ditekan dan menyala merah, pengendara lain sudah tahu kalau kita akan berhenti atau mengurangi kecepatan," kata Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS).

Baca Juga : Ketemu Motor Pakai Stoplamp Putih di Jalan? Laporkan, Pemilik Motor Bisa Dipenjara 2 Bulan

Baca Juga : Melesat Bak Peluru, Motor Legendaris Suzuki Bravo Nancep di Mobil Mitsubishi Pajero

"Nah kalau warnanya diganti jadi putih, pengendara lain bisa-bisa menduga bahwa ada kendaraan yang melawan arah atau kendaraan mundur, apalagi saat malam hari," lanjut Agus.

Selain berbahaya, melepas mika lampu rem juga dilarang oleh hukum.

Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.