Find Us On Social Media :

Boleh Gak Sih Debt Collector Merampas Motor Penunggak Kreditan? Ini Aturannya

By Ahmad Ridho, Minggu, 20 Januari 2019 | 13:36 WIB
Ilustrasi debt collector. (KasKus)

MOTOR Plus-online.com - Gerombolan debt collector sering bergerilya di perempatan jalan raya.

Tujuannya jelas menjerat warga yang kredit motornya bermasalah alias macet.

Enggak jarang juga debt collector merampas motor warga sambil menakut-nakuti.

Lalu apakah debt collector boleh mengambil motor yang menunggak cicilan secara paksa?

Baca Juga : Bogor Mencekam! Bentrok Tukang Ojek vs Debt Collector Berakhir Penusukan, Mobil Polisi Dikepung

Baca Juga : Ketemu Motor Pakai Stoplamp Putih di Jalan? Laporkan, Pemilik Motor Bisa Dipenjara 2 Bulan

Sebagaimana kita tahu, pihak leasing sering menggunakan jasa debt collector untuk mengambil paksa motor konsumennya yang kedapatan menunggak cicilan.

Yang jadi masalah, terkadang proses pengambilan diikuti dengan tindak kekerasan.

Bolehkah debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.

Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.